For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 9/2017 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentraman dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta untuk menindak pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:

  1. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur penggunaan jalan, trotoar, dan jalur lalu lintas, serta melarang pungutan liar dan pengaturan lalu lintas tanpa izin.
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang kegiatan yang merusak atau menyalahgunakan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  3. Tertib Kebersihan dan Keindahan Lingkungan: Mengatur pemeliharaan kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, dan larangan mencoret-coret fasilitas umum.
  4. Tertib Pedagang Kaki Lima: Mengatur lokasi dan kegiatan usaha pedagang kaki lima.
  5. Tertib Sosial: Menertibkan permintaan sumbangan ilegal, penyandang masalah kesejahteraan sosial, perbuatan asusila, perjudian, serta penyebaran dan penggunaan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  6. Tertib Minuman Beralkohol/Minuman Keras: Mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol.
  7. Tertib Rumah Makan dan Penjual Petasan: Mengatur operasional rumah makan selama bulan Ramadhan dan penjualan petasan.
  8. Tertib Tempat Hiburan: Mengatur kegiatan tempat hiburan agar tidak mengarah pada perbuatan asusila dan pornografi.
  9. Tertib Rumah Kos/Sewa: Mengatur perizinan dan pengawasan rumah kos/sewaan.
  10. Tertib Usaha: Mewajibkan setiap usaha memiliki izin dan menjaga ketertiban.

Hak dan Kewajiban Masyarakat:

  • Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman, tertib, tenteram, nyaman, dan bersih.
  • Masyarakat wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi, tidak diperpanjang izin, dan/atau pencabutan/pembekuan/penyegelan izin. 2. Denda administratif bervariasi antara Rp. 250.000,- hingga Rp. 25.000.000,- tergantung jenis pelanggaran. 3. Pelanggaran juga dapat dianggap sebagai tindak pidana.