For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)

Also known as: UUDrt 6/1958 · UUDrt No. 6 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 6 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 1958Publication Date:22 Desember 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePerubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Desember 1958
Publication Date22 Desember 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 65 Tahun 1958 tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma.

Undang-undang Darurat ini bertujuan untuk memperluas pemberian anugerah Bintang Darma kepada warga negara Indonesia dan asing sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam kemajuan dan pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia. Dengan menyimpang dari ketentuan sebelumnya, pemberian Bintang Darma dapat dilakukan atas usul Menteri Pertahanan dengan pertimbangan Gabungan Kepala-kepala Staf dan dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi. Tata cara pemberian diatur oleh Menteri Pertahanan.

1. Bab X lama menjadi Bab XI baru dan pasal-pasal 23 dan 24 berturut-turut menjadi Pasal 24 dan Pasal 25.

(-)