For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 8/2021 · Permenkumham No. 8 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2021Publication Date:29 Januari 2021
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.3819.KP.04.15 Tahun 2006 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia 2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-85.ΚΡ.04.01 Tahun 2015 tentang Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan dengan menyusun manajemen karier yang meliputi perencanaan, pengembangan, pola karier, dan manajemen talenta. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Dalam pelaksanaannya, manajemen karier PNS didasarkan pada prinsip sistem merit yang menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan manajemen talenta untuk menghasilkan PNS yang profesional dan bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

1. Ketentuan tentang Manajemen Karier PNS harus sudah dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Ketentuan tentang Sistem Informasi Manajemen Karier harus sudah dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak ketentuan tentang Manajemen Karier PNS diundangkan. 3. Dalam hal ketentuan tentang Manajemen Karier PNS telah dilaksanakan dan Sistem Informasi Manajemen Karier belum dilaksanakan, ketentuan Manajemen Karier dapat dilaksanakan secara manual. 4. Ketentuan tentang Manajemen Karier PNS yang dilaksanakan secara manual wajib didokumentasikan dan diarsipkan dalam data kepegawaian sampai dengan dilaksanakannya ketentuan tentang Sistem Informasi Manajemen Karier untuk kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Karier dimaksud. 5. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS di lingkungan Kemenkumham yang telah dinyatakan lulus seleksi terbuka untuk menduduki JPT sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini, tetap dapat menduduki Jabatan lowong yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun. 6. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Penilaian PNS, Disiplin PNS, Pemberhentian PNS, SIMPEG Kumham bagi PNS di lingkungan Kemenkumham dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)