on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 8/2021 · Permenkumham No. 8 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan dengan menyusun manajemen karier yang meliputi perencanaan, pengembangan, pola karier, dan manajemen talenta. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Dalam pelaksanaannya, manajemen karier PNS didasarkan pada prinsip sistem merit yang menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan manajemen talenta untuk menghasilkan PNS yang profesional dan bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.