For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN

Also known as: Perda Kota Madiun 5/2017 · Perda Kota Madiun No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2017Publication Date:23 Januari 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date23 Januari 2017
Publication Date23 Januari 2017
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2009 Nomor 1/E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan keamanan, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan PPNS yang profesional dan akuntabel dalam menegakkan Perda dan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, tugas, dan wewenang Pejabat PPNS: PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda yang memuat sanksi pidana. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk dari Penyidik POLRI.
  2. Sekretariat PPNS: Dibentuk untuk koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring, dan evaluasi tugas PPNS. Sekretariat PPNS diketuai oleh Sekretaris Daerah dan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Hak dan Kewajiban PPNS: PPNS memperoleh hak sebagai PNS dan uang insentif. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan, membuat berita acara, mematuhi Kode Etik PPNS, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  4. Kode Etik PPNS: Mengatur prinsip-prinsip integritas, kompetensi, objektivitas, dan independensi dalam pelaksanaan tugas. Tim Kehormatan Kode Etik dibentuk untuk menegakkan Kode Etik PPNS.
  5. Syarat dan Tata Cara Pengangkatan: PNS yang dapat diangkat menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan pelatihan.
  6. Pelaksanaan Operasional PPNS: Dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan dilaksanakan dalam bentuk operasi yustisi dan non-yustisi.
  7. Pembinaan, Pengawasan, dan Koordinasi: Pembinaan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala POLRI, Jaksa Agung, dan Walikota. Koordinasi dilakukan dengan POLRI dalam kegiatan penyidikan.

(-)

1. Pejabat PPNS yang melanggar Pasal 7 dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan, setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Kehormatan Kode Etik.