on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 22/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Perangkat Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha pertambangan Mineral dan Batubara di Daerah. Tujuan pengelolaan Mineral dan Batubara di Daerah adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.
Peraturan ini mengatur mengenai penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan, serta wilayah pertambangan yang terdiri dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). WPR ditetapkan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan DPRD, dengan kriteria yang meliputi cadangan mineral sekunder di sungai, cadangan primer dengan kedalaman maksimal 25 meter, luas maksimal 25 hektar, dan tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN.
Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan Mineral (Logam, Bukan Logam, dan Batuan) dan pertambangan Batubara, yang dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan IUP, terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP diberikan oleh Bupati apabila WIUP berada di dalam satu wilayah Kabupaten. IUP Eksplorasi wajib memuat ketentuan mengenai nama pemohon, lokasi dan luas WIUP, rencana tata ruang, jaminan kesungguhan, modal investasi, jangka waktu, hak dan kewajiban, jenis usaha, rencana pengembangan masyarakat, perpajakan, penyelesaian perselisihan, iuran, dokumen lingkungan, dan peta topografi/geologi/sumber daya mineral. IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan mengenai nama perusahaan, luas WIUP, lokasi penambangan/pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan, modal investasi, jangka waktu, penyelesaian masalah pertanahan, dana jaminan reklamasi dan pascatambang, hak dan kewajiban, rencana pengembangan masyarakat, perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, penyelesaian perselisihan, K3, konservasi mineral, pemanfaatan barang/jasa/teknologi dalam negeri, penerapan kaidah pertambangan yang baik, pengembangan tenaga kerja Indonesia, pengelolaan data mineral, penguasaan teknologi pertambangan, peta topografi/geologi/sumber daya mineral/situasi, dokumen lingkungan, dan rencana reklamasi/pascatambang.