Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah bahwa Kota Banjarbaru merupakan daerah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, pengungsian, dan kerugian harta benda. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terkoordinasi, melindungi cagar budaya dan lingkungan alam, membangun partisipasi publik dan swasta, serta meminimalisasi dampak bencana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD Kota Banjarbaru dengan melibatkan berbagai unsur seperti perangkat daerah, TNI, Polri, masyarakat, lembaga usaha, dan media massa.
- Tugas Pemerintah Daerah meliputi penjaminan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan masyarakat dari ancaman bencana, pengurangan risiko bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana, penguatan kapasitas Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah (FPRB), dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD.
- Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penyusunan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama dalam penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman bencana, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, dan penertiban pengumpulan dan penyaluran bantuan.
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana, keadaan darurat, dan pascabencana.
- Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dialokasikan melalui APBD, serta dapat menerima bantuan dari masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dan luar negeri.