For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 3/2022 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 April 2022Publication Date:21 April 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date21 April 2022
Publication Date21 April 2022
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah bahwa Kota Banjarbaru merupakan daerah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, pengungsian, dan kerugian harta benda. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terkoordinasi, melindungi cagar budaya dan lingkungan alam, membangun partisipasi publik dan swasta, serta meminimalisasi dampak bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD Kota Banjarbaru dengan melibatkan berbagai unsur seperti perangkat daerah, TNI, Polri, masyarakat, lembaga usaha, dan media massa.
  2. Tugas Pemerintah Daerah meliputi penjaminan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan masyarakat dari ancaman bencana, pengurangan risiko bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana, penguatan kapasitas Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah (FPRB), dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD.
  3. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penyusunan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama dalam penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman bencana, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, dan penertiban pengumpulan dan penyaluran bantuan.
  4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana, keadaan darurat, dan pascabencana.
  5. Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dialokasikan melalui APBD, serta dapat menerima bantuan dari masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dan luar negeri.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan program dan kegiatan berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (4), Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 82 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.