For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 31 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2009 tentang Izin Operasi Kendaraan Non BD Dalam Kabupaten MukoMuko

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 31/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 31 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2009Publication Date:16 Juli 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Operasi Kendaraan Non BD Dalam Kabupaten MukoMuko
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date21 Juli 2009
Publication Date16 Juli 2009
Place of EnactmentMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin operasi kendaraan non BD (Bengkulu Daerah) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi kendaraan yang beroperasi di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menertibkan kendaraan non BD yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi luar daerah yang beroperasi atau berdomisili di Kabupaten Mukomuko untuk memiliki izin operasi dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
  2. Izin operasi ini berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
  3. Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan izin operasi.
  4. Besaran tarif retribusi izin operasi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas daya angkut, mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 250.000,- per tahun.
  5. Hasil pungutan retribusi disetor ke Kas Daerah melalui Bendaharawan khusus Penerima Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko.
  6. Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi pungutan retribusi.
  7. Bupati Mukomuko atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap pungutan retribusi izin operasi.
  8. Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko wajib membuat laporan bulanan kepada Bupati Mukomuko.
  9. Sebesar 95% hasil pemungutan retribusi disetor ke Kas Daerah, dan setinggi-tingginya 5% digunakan untuk administrasi pengelola.

(-)

(-)