For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 32 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pungutan Daerah Atas Pengangkutan Kayu Bulat dan Kayu Olahan Keluar Daerah di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 32/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 32 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 32 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2004Publication Date:28 Juni 2004
Kehutanan & PerkebunanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePungutan Daerah Atas Pengangkutan Kayu Bulat dan Kayu Olahan Keluar Daerah di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date29 Juni 2004
Publication Date28 Juni 2004
Place of EnactmentPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan daerah atas pengangkutan kayu bulat dan kayu olahan ke luar Daerah Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk memperoleh kontribusi dari potensi hasil hutan di wilayah Kabupaten Murung Raya bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Obyek Pungutan: Kayu bulat dan kayu olahan yang diangkut ke luar Daerah yang berasal dari Hak Pengusahaan Hutan, Ijin Pemanfaatan Kayu, Ijin Pengolahan Kayu Hulu dan Ijin Lainnya yang Sah.
  • Subyek Pungutan: Orang atau Badan yang melakukan pengangkutan kayu bulat dan/atau kayu olahan ke luar Daerah.
  • Tarif Pungutan: Ditetapkan berdasarkan jenis kayu dan satuan volume (M³) atau batang. Tarif dapat ditinjau kembali setiap 6 (enam) bulan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.
  • Prosedur Pembayaran: Surat Perintah Pembayaran diterbitkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan setelah kayu memperoleh dokumen yang sah (SKSHH). Pelunasan dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja ke Kas Daerah pada Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Cabang Pembantu Puruk Cahu.
  • Pelaporan: Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan wajib membuat laporan bulanan kepada Bupati, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, 3, 4 ayat (1) dan Pasal 5 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).