For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 11/2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 November 2016Publication Date:15 November 2016

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kerjasama Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date15 November 2016
Publication Date15 November 2016
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, yang sesuai dengan tujuan otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari kerja sama daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, menjalin aliansi strategis dalam pembangunan daerah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya, menanggulangi masalah pembangunan, memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan teknologi, mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama, mengupayakan alternatif pembiayaan di luar APBD, serta mengakselerasi kemajuan dan pertukaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

Ruang lingkup kerja sama meliputi kerja sama dengan pemerintah daerah lain, pihak ketiga, dan pihak luar negeri. Bentuk kerja sama dapat berupa pelayanan bersama, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan publik, perencanaan dan pengurusan, pembelian penyediaan pelayanan, pertukaran layanan, pemanfaatan peralatan, kebijakan dan pengaturan, pengembangan pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, kabupaten kembar, bantuan teknik, dan penyertaan modal.

Peraturan ini juga mengatur tahapan kerja sama, prosedur kerja sama dengan berbagai pihak, pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), pembiayaan kerja sama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerja sama, berakhirnya kerja sama, dokumentasi naskah kerja sama, dan pembentukan badan kerja sama.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka penyelesaian perselisihan kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)