For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1954 tentang Pencabutan "Persbreidel Ordonnantie”

Also known as: UU 23/1954 · UU No. 23 Tahun 1954 · UU Nomor 23 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 1954Publication Date:12 Juli 1954
Teknologi, Media & TelekomunikasiHak Asasi ManusiaPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePencabutan "Persbreidel Ordonnantie”
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Agustus 1954
Publication Date12 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44, "Persbreidel Ordonnantie")

Undang-Undang ini mencabut Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44), yang dikenal sebagai "Persbreidel Ordonnantie". Ordonnantie ini memberikan kekuasaan kepada Gubernur Jenderal untuk melarang penerbitan dan penyebaran surat kabar dan majalah yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan umum, tanpa memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membela diri atau mengajukan banding. Pencabutan ini dilakukan karena ordonnantie tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum yang dianut oleh Republik Indonesia, serta melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 19 Undang-Undang Dasar Sementara. Dengan dicabutnya ordonnantie ini, surat kabar dan majalah tidak lagi terancam pembredelan sewenang-wenang, dan kebebasan pers dijamin.

(-)

(-)