on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Also known as: Peraturan OJK 39/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 39/POJK.03/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional melalui penataan struktur kepemilikan bank. Hal ini dilakukan dengan mengatur kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, sejalan dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank, dengan pengecualian untuk bank yang beroperasi dengan prinsip konvensional dan syariah, atau bank campuran. Pemegang saham pengendali yang memiliki lebih dari satu bank harus melakukan penggabungan, membentuk perusahaan induk, atau fungsi holding dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur insentif bagi bank yang melakukan penggabungan atau peleburan.