For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Izin Tempat Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 4/1996 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 1996 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:11 November 1996Publication Date:11 November 1996
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Tempat Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date11 November 1996
Publication Date11 November 1996
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Undang-undang Gangguan beserta seluruh perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha (ITU) di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian dan pengawasan terhadap pertumbuhan tempat usaha untuk mencegah bahaya, kerugian, dan kerusakan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban, keserasian, dan memantapkan pertumbuhan tempat usaha. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Obyek Izin:** Semua jenis tempat usaha di daerah, baik yang berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO) maupun di luar ketentuan tersebut. 2. **Kewajiban Izin:** Setiap orang atau badan hukum yang mendirikan atau mengubah tempat usaha wajib memiliki izin. 3. **Tata Cara Pengajuan Izin:** Permohonan diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan seperti status tanah, persetujuan tetangga, data alat/mesin, denah bangunan, dan fotokopi KTP. 4. **Team Pemeriksa:** Bupati membentuk Team Pemeriksa dan Peneliti Tempat Usaha (Team Pelayanan Perizinan). 5. **Pengumuman Permohonan:** Adanya pengumuman permohonan izin untuk memberi kesempatan pihak berkepentingan mengajukan keberatan. 6. **Jangka Waktu Izin:** Izin berlaku selama usaha berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap lima tahun. 7. **Kewajiban Pemegang Izin:** Menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, kesehatan, memasang izin, membayar biaya izin, dan melaporkan jika usaha tidak dijalankan. 8. **Larangan Pemegang Izin:** Merubah tempat usaha tanpa izin, melimpahkan izin, menjalankan usaha tidak sesuai izin, dan menimbulkan pencemaran.

1. Dalam jangka waktu satu tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, semua izin yang telah diterbitkan sebelumnya harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000. 2. Pelanggaran dapat disertai dengan pencabutan Izin Tempat Usaha.