Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah yang merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Peraturan ini mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah dikelompokkan menjadi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akutansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini juga mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).