For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Utara Tahun 2014-2034

Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 1/2015 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2015Publication Date:16 Januari 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Utara Tahun 2014-2034
LocationPemerintah Kabupaten Nias Utara
Effective Date16 Januari 2015
Publication Date16 Januari 2015
Place of EnactmentLotu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Utara Tahun 2014-2034 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan menciptakan kawasan yang baik dalam pengembangan pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata berbasis agribisnis serta produktif dan berdaya saing tinggi yang nyaman dan berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi peningkatan pelayanan pusat kegiatan kawasan yang merata dan berhierarki, pengembangan jaringan prasarana kabupaten, pelestarian lingkungan dan pengembalian keseimbangan ekosistem, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, peningkatan sektor-sektor ekonomi unggulan yang produktif dan berdaya saing tinggi, peningkatan luas dan produksi pertanian dan perkebunan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya, serta pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan sumber daya air, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan, kawasan peruntukan peternakan, kawasan peruntukan perikanan dan kelautan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan permukiman, dan kawasan peruntukan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi serta sosial dan budaya, termasuk kawasan pengembangan ekonomi terpadu Kepulauan Nias dan kawasan ekonomi terpadu dengan pengembangan Lotu sebagai Ibukota Kabupaten Nias Utara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kabupaten Nias Utara tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah ditertibkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak secara proporsional berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku; c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pada kawasan hutan yang belum mendapatkan kesepakatan, tidak dapat diterbitkan atas hak dan perizinan apapun hingga diterbitkannya penunjukan kawasan hutan yang baru. 4. Pada kawasan hutan yang belum mendapatkan kesepakatan, pemanfaatannya tidak diperbolehkan dilakukan perluasan dan peningkatan pemanfaatan hingga diterbitkannya penunjukan kawasan hutan yang baru. 5. Setelah diterbitkannya revisi penunjukan kawasan hutan yang baru, rencana peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya akan diintegrasikan ke dalam rencana pola ruang melalui Peraturan Gubernur. 6. Setelah diterbitkannya revisi penunjukan kawasan hutan yang baru, maka Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan yang baru tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran penataan ruang yang berakibat terganggunya kepentingan umum dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi dapat berupa pidana pokok (penjara dan denda) dan pidana tambahan (pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan). 3. Pidana pokok disebabkan oleh: a. Kesalahan pengguna lahan melakukan pembangunan tanpa izin. b. Kesalahan pengguna lahan dalam melaksanakan pembangunan tidak sesuai izin. c. Kesalahan pemberi advice planning yang tidak sesuai tata ruang. d. Kesalahan pemberi ketetapan izin pengguna lahan yang tidak sesuai rencana tata ruang. e. Kesalahan perencana tata ruang yang salah merencanakan wilayah kota, menimbulkan kerusakan lingkungan. 4. Pidana tambahan dikenakan pada: a. Pemberi izin prinsip atau izin lokasi. b. Pemberi advice planning. c. Institusi terkait. d. Pihak legislatif yang memberikan persetujuan terhadap rencana tata ruang dan pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang.