on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
Also known as: Permen Ristekdikti 26/2016 · Permen Ristekdikti No. 26 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 26 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja, baik untuk melanjutkan pendidikan formal maupun untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.
Ketentuan Substansial
Pengakuan capaian pembelajaran (CP) dilakukan oleh perguruan tinggi dan dapat melibatkan organisasi profesi atau pihak lain yang diakui oleh Kementerian. Proses pengakuan CP dapat berupa alih kredit atau pembebasan kredit mata kuliah tertentu. Perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dapat melakukan pengakuan CP. Pedoman penyelenggaraan RPL ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.