For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Also known as: Permen Ristekdikti 26/2016 · Permen Ristekdikti No. 26 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2016Publication Date:22 April 2016
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeRekognisi Pembelajaran Lampau
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date11 Mei 2016
Publication Date22 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai RPL yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini ada.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja, baik untuk melanjutkan pendidikan formal maupun untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.

Ketentuan Substansial

Pengakuan capaian pembelajaran (CP) dilakukan oleh perguruan tinggi dan dapat melibatkan organisasi profesi atau pihak lain yang diakui oleh Kementerian. Proses pengakuan CP dapat berupa alih kredit atau pembebasan kredit mata kuliah tertentu. Perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dapat melakukan pengakuan CP. Pedoman penyelenggaraan RPL ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

(-)

(-)