For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: PP 37/2020 · PP No. 37 Tahun 2020 · PP Nomor 37 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2020Publication Date:7 Juli 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2020
Publication Date07 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menambah penyertaan modal negara. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar lima triliun rupiah. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)