For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perwali Kota Tasikmalaya 24/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 24 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 November 2025Publication Date:20 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date20 November 2025
Publication Date20 November 2025
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan anggaran pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, serta jenis dan rincian objek belanja. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan penjabaran APBD agar tetap selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian baru mengenai Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian alokasi belanja pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, mulai dari dinas-dinas teknis, badan-badan daerah, hingga tingkat kecamatan. Selain itu, peraturan ini mengamanatkan bahwa rincian perubahan penjabaran APBD tersebut dituangkan dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, serta diimplementasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)