Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003 tentang Lambang Daerah Kabupaten Murung Raya. Perubahan meliputi definisi istilah seperti Pemerintah Daerah dan DPRD, penghapusan beberapa ketentuan, serta perubahan pada deskripsi dan makna lambang daerah. Lambang daerah terdiri dari tulisan 'MURUNG RAYA', gambar-gambar dalam tata warna, dan slogan berbahasa daerah 'TIRA TANGKA BALANG'. Lambang ini memiliki arti yang mendalam bagi masyarakat Murung Raya, mencerminkan rasa kebangsaan, persatuan, nilai perjuangan, dan dinamika jiwa kepahlawanan. Setiap elemen dalam lambang, seperti bintang, gunung, hutan, sungai, padi dan kapas, perisai, mandau, sumpitan, rumah betang, belanga, dan gong, memiliki makna simbolis yang menggambarkan aspek-aspek penting dari daerah dan masyarakatnya. Tata warna lambang juga memiliki arti tersendiri, seperti merah putih yang melambangkan kepahlawanan dan keberanian, serta biru yang melambangkan kelestarian alam.