Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat serta sesuai dengan tujuan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah, menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak, mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama, serta menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip kerjasama daerah seperti etika dan moral, efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Ruang lingkup kerjasama meliputi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, aset, dan potensi daerah. Bentuk kerjasama dapat berupa pinjam pakai, pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur, bantuan teknis, pendirian badan promosi di luar negeri, kota kembar, kontrak pengelolaan pinjaman/permodalan, kontrak kelola, kontrak patungan, kontrak pelayanan, kontrak sewa, kontrak konsesi, dan kontrak bangunan/rehabilitasi.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) yang bertugas menyiapkan kerjasama daerah. Tata cara kerjasama daerah diatur, termasuk kerjasama dalam negeri dan luar negeri, serta persetujuan DPRD untuk kerjasama yang membebani daerah dan masyarakat atau yang berjangka waktu lebih dari 5 tahun. Hasil kerjasama dapat berupa uang, surat berharga, barang, dan keuntungan non material, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset daerah.