For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2038

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 6/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 November 2018Publication Date:15 November 2018
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2038
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date15 November 2018
Publication Date15 November 2018
Place of EnactmentPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2038 menetapkan kerangka kerja pembangunan industri di provinsi tersebut selama dua dekade. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kebijakan industri nasional di tingkat daerah, menentukan sasaran dan strategi pembangunan industri daerah, mewujudkan pemerataan pembangunan industri untuk memperkuat ekonomi daerah dan ketahanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan.

Ketentuan substansial mencakup identifikasi industri unggulan provinsi yang dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya wilayah, seperti industri pangan, industri hulu agro, industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka (kayu dan rotan), industri kimia dasar berbasis migas dan batubara, serta industri logam dasar dan bahan galian bukan logam. Peraturan ini juga mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau setiap 5 tahun. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Peran serta masyarakat setempat diutamakan dalam pembangunan industri, dan kemitraan antara usaha mikro kecil dan menengah dengan industri unggulan skala besar didorong.

(-)

(-)