on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Barang Milik Daerah Berupa Rumah Dinas.
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 16/2025 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa rumah dinas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 191 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan ini menetapkan status penggunaan rumah dinas yang dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Golongan I (untuk pemegang jabatan tertentu), Golongan II (terkait dengan SKPD dan didiami oleh ASN), dan Golongan III (dapat dijual kepada penghuni). Penggunaan rumah dinas harus sesuai dengan Surat Izin Penghunian (SIP) yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah atau Kepala SKPD. ASN hanya boleh menghuni satu rumah dinas, kecuali bertugas di daerah yang berbeda.
Penghuni rumah dinas memiliki kewajiban memelihara rumah dengan baik, menyerahkan dalam kondisi baik saat SIP dicabut, serta membayar pajak, retribusi, dan biaya lainnya. Penghuni dilarang mengubah bentuk rumah, menggunakan tidak sesuai peruntukan, meminjamkan, menyewakan, atau menjaminkan rumah dinas. Jangka waktu penghunian Golongan I dan II terbatas selama memegang jabatan. Rumah dinas dapat dialihstatuskan atau dialihfungsikan menjadi bangunan kantor dengan persetujuan Bupati.
Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan fisik dengan pemasangan patok dan papan nama. Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi (minimal 5 tahun sekali), dan pelaporan semesteran dan tahunan. Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian minimal setahun sekali.