on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG ALOKASI DANA DESA
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 12/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan signifikan dalam pengaturan mengenai pengelolaan keuangan desa dan alokasi dana desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menentukan bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.