Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa RPH. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas RPH dan pemeriksaan kesehatan hewan, kecuali yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan dan jenis hewan yang dipotong, meliputi pemeriksaan medik hewan, penggunaan kandang peristirahatan, penggunaan tempat pemotongan hewan, pemeriksaan medik daging, pengawasan medik kulit, dan penggunaan sarana lainnya. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan dan memberikan kepastian kelayakan standar pemotongan hewan. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara lunas dan tunai serta disetor ke Kas Daerah paling lambat satu hari kerja. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pemotongan hewan.