For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 3/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2012Publication Date:8 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date08 Februari 2012
Publication Date08 Februari 2012
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2004 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa RPH. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas RPH dan pemeriksaan kesehatan hewan, kecuali yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan dan jenis hewan yang dipotong, meliputi pemeriksaan medik hewan, penggunaan kandang peristirahatan, penggunaan tempat pemotongan hewan, pemeriksaan medik daging, pengawasan medik kulit, dan penggunaan sarana lainnya. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan dan memberikan kepastian kelayakan standar pemotongan hewan. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara lunas dan tunai serta disetor ke Kas Daerah paling lambat satu hari kerja. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pemotongan hewan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.