Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai sumber pendapatan asli daerah, dan untuk mendorong kinerja PD BPR Kota Bandung agar sesuai dengan perkembangan perekonomian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama dan kedudukan PD BPR Kota Bandung.
- Asas, maksud, dan tujuan pendirian PD BPR Kota Bandung, yaitu berdasarkan kemitraan dengan prinsip persaingan sehat dan kehati-hatian, serta untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Tugas dan usaha PD BPR Kota Bandung sebagai alat kelengkapan otonomi daerah di bidang keuangan/perbankan, termasuk menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerjasama antar BPR, menempatkan dana di bank lain, dan membantu pemerintah daerah sebagai pemegang kas daerah.
- Modal dasar PD BPR Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,00 yang dapat berasal dari APBD atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Organ PD BPR Kota Bandung terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Kewenangan Walikota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
- Tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas serta Direksi.
- Ketentuan mengenai pegawai PD BPR Kota Bandung, termasuk pengangkatan, pangkat, hak, kewajiban, dan pemberhentian.
- Perencanaan dan pelaporan, termasuk rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta laporan tahunan.
- Tahun buku dan penggunaan laba, dengan pembagian laba untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.
- Pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri dan Walikota, serta pengawasan oleh Bank Indonesia.
- Kerjasama dengan lembaga keuangan lain dan keanggotaan dalam asosiasi.
- Pembubaran PD BPR Kota Bandung sesuai peraturan perundang-undangan.