on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar
Also known as: Perda Kota Banjar 8/2019 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2013.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena terdapat aset daerah berupa infrastruktur sarana air bersih yang dikelola oleh PDAM Tirta Anom yang belum ditetapkan sebagai penyertaan modal. Penyertaan modal pemerintah daerah dalam perusahaan daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mensejahterakan masyarakat.
Ketentuan Substansial: