on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Sungai Kambat pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Also known as: Perbup Barito Kuala 20/2026 · Perbup Barito Kuala No. 20 Tahun 2026 · Perbup Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini menetapkan pembentukan, organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perikanan Budidaya Sungai Kambat pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala. Pembentukan UPTD ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang pembenihan, pembesaran, dan penyediaan induk ikan.
Secara struktural, UPTD Perikanan Budidaya Sungai Kambat diklasifikasikan sebagai UPTD Kelas A yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Susunan organisasi UPTD terdiri atas Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Tugas utama UPTD meliputi pelaksanaan kebijakan teknis operasional budidaya ikan, pelayanan teknis kepada masyarakat, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan budidaya. Sub Bagian Tata Usaha bertanggung jawab atas dukungan administratif, termasuk pengelolaan keuangan, kepegawaian, aset, dan penyusunan laporan kinerja. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai eselonering jabatan, di mana Kepala UPTD merupakan Jabatan Pengawas (Eselon IV.A) dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas (Eselon IV.B). Pendanaan operasional UPTD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.