For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Also known as: Peraturan KPK 4/2018 · Peraturan KPK No. 4 Tahun 2018 · Peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2018Publication Date:17 April 2018
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
ThemeSistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
LocationKomisi Pemberantasan Korupsi
Effective Date03 Mei 2018
Publication Date17 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-166B/PKPK/11/2006 tentang Kebijakan dan Struktur Organisasi Keamanan Informasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini menetapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di lingkungan KPK. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Aset Informasi KPK yang strategis. Tujuannya adalah mengendalikan risiko informasi, meningkatkan komitmen terhadap SMKI, memperoleh sertifikasi keamanan informasi (SNI ISO/IEC 27001:2013), dan menerapkan standar keamanan informasi. Ketentuan substansial mencakup komitmen pimpinan, susunan organisasi keamanan informasi (Komite Keamanan Informasi, Chief Security Officer, Chief Information Security Officer, Sekretariat Keamanan Informasi), sasaran pengendalian (umum, organisasi, SDM, manajemen media, pengendalian akses, kriptografi, keamanan fisik, operasional, komunikasi, akuisisi sistem, hubungan dengan penyedia, manajemen insiden, keberlanjutan bisnis, kepatuhan), dan kerangka kerja SMKI (dukungan, perencanaan, implementasi, evaluasi, perbaikan). Peraturan ini juga mengatur tahapan proses SMKI, implementasi oleh unit kerja, evaluasi oleh Direktorat Pengawasan Internal, audit internal, dan tindakan perbaikan jika terjadi ketidaksesuaian.

(-)

(-)