on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 12/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 mengatur tentang pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat serta mengancam generasi bangsa.
Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar etanol: Golongan A (1-5%), Golongan B (lebih dari 5% hingga 20%), dan Golongan C (lebih dari 20% hingga 55%). Produksi minuman beralkohol hanya diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan produksi tradisional memerlukan izin Bupati. Penjualan minuman beralkohol dilarang kecuali di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati, dengan batasan jarak 1000 meter dari tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.
Peraturan ini juga mengatur penyitaan dan pemusnahan minuman beralkohol ilegal, peran serta masyarakat dalam pencegahan, pengawasan dan pengendalian oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Masyarakat dapat memberikan informasi terkait penyalahgunaan minuman beralkohol kepada pihak berwenang.