For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2009Publication Date:14 Juli 2009
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date14 Juli 2009
Publication Date14 Juli 2009
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I! Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala SKPD, Tempat Khusus Parkir, Kawasan I dan II, Kendaraan, Petugas Parkir, Retribusi tempat khusus parkir, Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Masa retribusi, Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Penyidik, Penyidikan Tindak Pidana, dan Kas Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi tempat khusus parkir untuk kawasan I dan kawasan II, dengan menetapkan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan seperti truk, bus, jeep, dan kendaraan bermotor roda dua.

(-)

(-)