Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang JF PSM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Definisi berbagai istilah terkait JF PSM, seperti PNS, Jabatan Fungsional, Pejabat yang Berwenang, Pemberdayaan Masyarakat, dan lainnya.
- Kedudukan JF PSM sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah.
- Tugas jabatan PSM yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
- Kategori JF PSM adalah Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
- Pangkat dan golongan ruang JF PSM sesuai dengan jenjang jabatannya.
- Unsur kegiatan JF PSM yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama (pendidikan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
- Kewenangan pengangkatan PNS dalam JF PSM ditetapkan oleh Presiden (untuk Ahli Utama) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (untuk jenjang lainnya).
- Persyaratan pengangkatan ke dalam JF PSM melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
- Uji Kompetensi bagi PNS yang menduduki JF PSM.
- Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
- Target Angka Kredit minimal dan Angka Kredit Kumulatif.
- Penilaian kinerja dan hukuman disiplin.
- Pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit.
- Tim Penilai dan Tim Teknis.
- Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat.
- Pelatihan.
- Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali.