Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Humbang Hasundutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan pelayanan penerbitan SIUP. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis SIUP, yaitu SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan. Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan perusahaan (namun dapat diberikan jika dikehendaki), perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu, dan pedagang informal. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala SKPD terkait. Peraturan ini juga mengatur persyaratan, tata cara penerbitan dan penolakan SIUP, pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan penggantian SIUP yang hilang/rusak, serta pelaporan kegiatan usaha.