For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 6/2022 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2022Publication Date:18 Oktober 2022
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date18 Oktober 2022
Publication Date18 Oktober 2022
Place of EnactmentSleman

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk memberikan acuan bagi Perangkat Daerah dalam perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan, serta menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Ketentuan Substansial:

  1. Tanggung Jawab: Bupati bertanggung jawab atas penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas jalan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
  2. Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Meliputi perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
  3. Perencanaan: Mencakup identifikasi masalah lalu lintas, inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas, kebutuhan angkutan orang dan barang, ketersediaan atau daya tampung jalan dan kendaraan, analisis dampak lalu lintas, penetapan tingkat pelayanan, dan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.
  4. Pengaturan: Dilakukan dengan penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas, termasuk perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk yang bersifat umum atau berlaku pada masing-masing ruas jalan.
  5. Perekayasaan: Meliputi pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan.
  6. Pemberdayaan: Meliputi pemberian arahan, bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan.
  7. Pengawasan: Meliputi penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan tindakan korektif terhadap kebijakan.
  8. Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Meliputi penetapan prioritas angkutan massal, pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, pemberian kemudahan bagi penyandang disabilitas, pemisahan atau pemilahan pergerakan arus lalu lintas, pemaduan berbagai moda angkutan, pengendalian lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan, dan perlindungan terhadap lingkungan.
  9. Pembinaan dan Pengendalian: Perangkat Daerah mengadakan pembinaan teknis operasional dan pengendalian terhadap penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  10. Program Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Perangkat Daerah melakukan penyusunan program nasional keselamatan dan angkutan jalan di wilayah Daerah.
  11. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Daerah.
  12. Sistem Informasi: Perangkat Daerah menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan rekayasa lalu lintas Daerah.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, perlengkapan jalan yang telah dipasang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang sesuai dengan kebijakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)