on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Also known as: Peraturan MK 1/2023 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, serta untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi. Peraturan ini membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Majelis Kehormatan terdiri dari tiga anggota: satu Hakim Konstitusi, satu tokoh masyarakat, dan satu akademisi hukum. Keanggotaan bersifat tetap selama tiga tahun atau ad hoc. Majelis ini juga memiliki wewenang untuk memeriksa laporan atau temuan dugaan pelanggaran, dengan proses pemeriksaan yang diatur secara rinci, termasuk hak pembelaan bagi Hakim Terlapor. Sekretariat Majelis Kehormatan bertugas mendukung administrasi dan teknis pelaksanaan tugas Majelis.