For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 296 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 296 Tahun 1952 tentang Penunjukan Pengadilan Tentara Untuk Mengadili Segala Perkara Anggota Tentara Sekitar Peristiwa Yang Terjadi Dengan Batalyon 426

Also known as: Keppres 296/1952 · Keppres No. 296 Tahun 1952 · Keppres Nomor 296 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 1952Publication Date:11 Desember 1952
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Pengadilan Tentara Untuk Mengadili Segala Perkara Anggota Tentara Sekitar Peristiwa Yang Terjadi Dengan Batalyon 426
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 1952
Publication Date11 Desember 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 296 Tahun 1952 ini ditetapkan dengan latar belakang keadaan luar biasa yang memerlukan penunjukan badan peradilan ketentaraan lain untuk mengadili perkara-perkara terkait peristiwa dengan Batalyon 426. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa peradilan dilakukan di tempat yang dianggap netral dan terlepas dari pengaruh apapun, yaitu di Semarang. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah penunjukan Pengadilan Tentara di Semarang untuk mengadili semua perkara anggota tentara terkait peristiwa dengan Batalyon 426, meskipun peristiwa tersebut terjadi di luar daerah hukum pengadilan tentara ini.

(-)

(-)