For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1979 tentang Mengesahkan Pernyataan Persetujuan Atas Kenaikan Kuota Republik Indonesia Pada Dana Internasional Dari Sdr 480.000.000,- Menjadi Sdr 720.000.000,-

Also known as: Keppres 31/1979 · Keppres No. 31 Tahun 1979 · Keppres Nomor 31 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 1979Publication Date:10 Juli 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan Pernyataan Persetujuan Atas Kenaikan Kuota Republik Indonesia Pada Dana Internasional Dari Sdr 480.000.000,- Menjadi Sdr 720.000.000,-
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 1979
Publication Date10 Juli 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1979 ini bertujuan untuk mengesahkan pernyataan persetujuan atas kenaikan kuota Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional dari SDR 480.000.000 menjadi SDR 720.000.000. Kenaikan kuota ini merupakan bagian dari 'Tinjauan Umum Kwota Ke VII' yang disahkan oleh Dewan Gubernur pada 11 Desember 1978, dengan tujuan memperkuat likuiditas Dana Moneter Internasional dan likuiditas internasional secara umum. Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan sebelumnya, termasuk Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 dan perubahannya, serta beberapa Keputusan Presiden terkait. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Juli 1979.

(-)

(-)