For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat

Also known as: Peraturan OJK 1/2024 · Peraturan OJK No. 1 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2024Publication Date:10 Januari 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date11 Januari 2024
Publication Date10 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6284). Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5686).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kualitas aset Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung industri BPR yang sehat dan berdaya saing tinggi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12A dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyajikan laporan keuangan BPR yang akurat, komprehensif, dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penilaian dan Penetapan Kualitas Aset Produktif:** BPR wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas aset produktif, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menetapkan kualitas aset produktif jika terdapat perbedaan penilaian. 2. **Kualitas Aset Produktif:** Kualitas aset produktif dalam bentuk kredit dinilai berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. Untuk surat berharga, penempatan pada bank lain, dan penyertaan modal, terdapat ketentuan spesifik mengenai penetapan kualitasnya. 3. **Aset Produktif yang Dijamin dengan Agunan Tunai:** Bagian dari aset produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar. 4. **Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN):** BPR wajib menghitung PPKA dan membentuk CKPN sesuai standar akuntansi keuangan. Dalam menghitung rasio KPMM, BPR wajib memperhitungkan CKPN dan PPKA. 5. **Restrukturisasi Kredit:** BPR dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran dan memiliki prospek usaha yang baik. Restrukturisasi kredit harus dituangkan dalam perjanjian kredit. 6. **Properti Terbengkalai:** BPR wajib melakukan identifikasi dan upaya penyelesaian terhadap properti terbengkalai, serta memperhitungkan properti terbengkalai sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM. 7. **Agunan yang Diambil Alih (AYDA):** BPR wajib menetapkan kualitas aset produktif menjadi macet sebelum melakukan pengambilalihan AYDA dan melakukan penilaian terhadap setiap agunan. 8. **Hapus Buku:** Hapus buku dilarang dilakukan selain terhadap aset produktif yang memiliki kualitas macet dan telah didukung dengan pembentukan cadangan sebesar 100%. 9. **Kebijakan Perkreditan dan Prosedur Perkreditan:** BPR wajib memiliki dan menerapkan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan secara tertulis.

1. Untuk properti yang dimiliki sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan operasional BPR dan BPR memperhitungkan Properti Terbengkalai sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. 2. Untuk properti yang dimiliki setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan berlaku, ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan BPR memperhitungkan Properti Terbengkalai sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. 3. Ketentuan mengenai penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan CKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. 4. Pembentukan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran berulang terhadap pasal-pasal di atas dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR dan/atau penghentian sementara sebagian kegiatan usaha. 3. Pelanggaran berulang setelah dikenai sanksi administratif dapat mengakibatkan pihak utama BPR dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama.