Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kualitas aset Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung industri BPR yang sehat dan berdaya saing tinggi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12A dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyajikan laporan keuangan BPR yang akurat, komprehensif, dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penilaian dan Penetapan Kualitas Aset Produktif:** BPR wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas aset produktif, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menetapkan kualitas aset produktif jika terdapat perbedaan penilaian.
2. **Kualitas Aset Produktif:** Kualitas aset produktif dalam bentuk kredit dinilai berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. Untuk surat berharga, penempatan pada bank lain, dan penyertaan modal, terdapat ketentuan spesifik mengenai penetapan kualitasnya.
3. **Aset Produktif yang Dijamin dengan Agunan Tunai:** Bagian dari aset produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar.
4. **Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN):** BPR wajib menghitung PPKA dan membentuk CKPN sesuai standar akuntansi keuangan. Dalam menghitung rasio KPMM, BPR wajib memperhitungkan CKPN dan PPKA.
5. **Restrukturisasi Kredit:** BPR dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran dan memiliki prospek usaha yang baik. Restrukturisasi kredit harus dituangkan dalam perjanjian kredit.
6. **Properti Terbengkalai:** BPR wajib melakukan identifikasi dan upaya penyelesaian terhadap properti terbengkalai, serta memperhitungkan properti terbengkalai sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM.
7. **Agunan yang Diambil Alih (AYDA):** BPR wajib menetapkan kualitas aset produktif menjadi macet sebelum melakukan pengambilalihan AYDA dan melakukan penilaian terhadap setiap agunan.
8. **Hapus Buku:** Hapus buku dilarang dilakukan selain terhadap aset produktif yang memiliki kualitas macet dan telah didukung dengan pembentukan cadangan sebesar 100%.
9. **Kebijakan Perkreditan dan Prosedur Perkreditan:** BPR wajib memiliki dan menerapkan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan secara tertulis.