For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 292 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 292 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Pejabat Ketua Dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 292/1960 · Keppres No. 292 Tahun 1960 · Keppres Nomor 292 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:10 November 1960Publication Date:9 November 1960
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Pejabat Ketua Dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 1960
Publication Date09 November 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengangkat Pejabat Ketua dan Wakil-wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 2 Undang-Undang Dasar dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959. Keputusan ini menetapkan Saudara Chaerul Saleh sebagai Pejabat Ketua M.P.R.S., serta Mr. Ali Sastroamidjojo, Saudara K.H. Idham Chalid, Saudara D.N. Aidit, dan Kolonel Wilujo Puspojudo sebagai Wakil Ketua M.P.R.S. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 10 November 1960.

(-)

(-)