For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan

Also known as: Permen PUPR 24/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 24/PRT/M/2018

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2018Publication Date:14 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeAkreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date26 Oktober 2018
Publication Date14 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, serta memastikan ketersediaan pasok perumahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Tim Akreditasi, Registrasi, dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pengembang Perumahan (Tim ARSAP4) oleh Menteri, serta Tim Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (Tim SRP2) oleh pemerintah daerah.
  2. Kewenangan Tim ARSAP4 meliputi akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan, serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan kualifikasi besar.
  3. Kewenangan Tim SRP2 meliputi sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan kualifikasi kecil dan menengah.
  4. Persyaratan akreditasi asosiasi pengembang perumahan meliputi administrasi dan kelembagaan, serta prasarana dan sarana.
  5. Klasifikasi usaha pengembang perumahan meliputi penyediaan perumahan, penyediaan kawasan permukiman, dan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman.
  6. Kualifikasi usaha pengembang perumahan meliputi kecil, menengah, dan besar, yang ditentukan berdasarkan kekayaan bersih dan ketersediaan sumber daya manusia.
  7. Pengembang perumahan wajib memiliki Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2).
  8. Hak dan kewajiban asosiasi pengembang perumahan terakreditasi dan pengembang perumahan yang memiliki SP2.

1. Pelaksanaan Sertifikasi Pengembang Perumahan dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan kualifikasi kecil dan kualifikasi menengah dilaksanakan oleh Tim ARSAP4 selama 2 (dua) tahun sebelum terbentuknya Tim SRP2 di daerah. 2. Dalam hal sistem informasi sudah terbangun, proses Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi Pengembang Perumahan dan Registrasi Pengembang Perumahan dilakukan secara online.

1. Pelanggaran ringan dikenai sanksi berupa surat peringatan. 2. Pelanggaran sedang dikenai sanksi berupa pembekuan SA2P2 atau SP2 selama 3 bulan. 3. Pelanggaran berat dikenai sanksi berupa pencabutan SA2P2 atau SP2.