For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 3/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 November 2011Publication Date:24 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Effective Date24 November 2011
Publication Date24 November 2011
Place of EnactmentTahuna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dengan maksud untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan:

Total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 506.649.449.762,00 yang terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 29.397.292.263,00.
  2. Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 394.910.675.459,00.
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 82.341.482.040,00.

Belanja:

Total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 530.662.602.987,20 yang terdiri dari:

  1. Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 330.153.162.521,20, meliputi belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  2. Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 200.509.440.466,00, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah:

  1. Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 24.435.352.275,20, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).
  2. Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan tetap Rp. 422.199.050,00.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)