For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 8/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2012Publication Date:9 Juli 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date10 Juli 2012
Publication Date09 Juli 2012
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2008 tentang Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 61).

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang pengelolaan kepariwisataan di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan kepariwisataan yang didasarkan pada kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta peningkatan kualitas sumber daya wisata dan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk menunjang pembangunan daerah melalui pengembangan potensi wisata yang unik dan khas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas, fungsi, dan tujuan kepariwisataan, yang meliputi manfaat, kekeluargaan, keadilan, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, dan kesatuan. Fungsi kepariwisataan adalah memenuhi kebutuhan wisatawan dan mendorong peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra bangsa.
  2. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, keragaman budaya, kearifan lokal, kelestarian alam, dan keterpaduan antar daerah.
  3. Penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi kelembagaan, usaha pariwisata, destinasi, dan pemasaran.
  4. Kelembagaan kepariwisataan yang terdiri dari kelembagaan pariwisata daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan swasta.
  5. Usaha pariwisata yang mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA.
  6. Destinasi pariwisata yang meliputi pengelolaan kawasan strategis pariwisata, fasilitas destinasi, aksesibilitas, dan pengamanan destinasi.
  7. Pemasaran kepariwisataan yang meliputi perencanaan kegiatan pariwisata dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD).
  8. Hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.
  9. Kewenangan dan tugas Pemerintah Daerah dalam mengatur dan menyelenggarakan urusan kepariwisataan.
  10. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan.
  11. Sistem informasi kepariwisataan.
  12. Peningkatan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja.
  13. Pendanaan kepariwisataan.

(-)

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 22, 23, dan 24 dikenakan teguran lisan dan jika tidak diindahkan, diwajibkan meninggalkan lokasi wisata dengan membayar denda. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 11, 26, dan 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan/atau denda.