Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan di Kota Ambon. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Objek pajak meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawannya sendiri, serta kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan usahanya dan melaporkan pajak terutang melalui SPTPD. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan dan keringanan pajak, serta sanksi administrasi dan pidana.