For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kota Ambon 7/2012 · Perda Kota Ambon No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2012Publication Date:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date15 Februari 2012
Publication Date15 Februari 2012
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran daerah Kota Ambon Tahun 2003 Seri B Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan di Kota Ambon. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Objek pajak meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawannya sendiri, serta kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan usahanya dan melaporkan pajak terutang melalui SPTPD. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan dan keringanan pajak, serta sanksi administrasi dan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, wajib pajak yang melalaikan kewajiban dan tetap menunda dan/atau menolak membayar atau menambah pajak maupun dendanya atau dengan sengaja memungut dengan tidak menggunakan nota pembayaran/kupon parkir yang sah atau memungut tetapi tidak disetorkan ke kas daerah atau Tidak melayani dengan baik petugas dan/atau tanpa dasar alasan yang sah menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah dilengkapi dengan surat tugas dari walikota, Walikota berwenang menyegel/menutup sementara tempat usaha dalam jangka waktu tertentu sampai denda berupa bunga dibayarkan; dan/atau Mencabut ijin usaha (SITU) Tempat Parkir.