For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat

Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 10/2014 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:11 Agustus 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat
LocationPemerintah Kabupaten Banyuasin
Effective Date-
Publication Date11 Agustus 2014
Place of EnactmentPangkalan Balai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2005 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Dalam Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2005 Nomor 24 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan pemeliharaan hewan berkaki empat di Kabupaten Banyuasin, khususnya di ibu kota kabupaten dan kecamatan, demi menjaga keamanan lalu lintas, ketertiban umum, kebersihan kota dan lingkungan, serta kesehatan masyarakat. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk dan minat memelihara hewan ternak, yang jika tidak diatur dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, serta kesehatan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban bagi setiap peternak untuk memiliki kandang atau pagar untuk hewan ternaknya. Peternak wajib menempatkan hewan ternak di dalam kandang atau mengembalakannya dengan pengawasan pada siang hari, dan selalu di dalam pagar/kandang pada malam hari. Peternak juga wajib merawat ternaknya dari penyakit dan bekerjasama dengan pemerintah dalam pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan.

Peraturan ini melarang peternak melepaskan hewan ternaknya di luar pagar/kandang, membiarkan hewan ternaknya berada di jalan yang merintangi lalu lintas, atau memasuki pekarangan, sawah, kebun, dan ladang milik orang lain. Penggunaan hewan ternak sapi, kerbau, dan kuda sebagai hewan tunggangan, penghela, dan pengangkut juga diatur, dengan batasan umur dan kondisi kebuntingan. Pemotongan hewan ternak betina produktif dan pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) juga dilarang kecuali dengan izin Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur penangkapan dan penahanan hewan ternak yang berkeliaran tanpa pemilik, serta proses pelelangan jika tidak ada yang mengakui kepemilikan dalam jangka waktu tertentu. Pemilik dapat mengambil kembali hewan ternaknya dengan syarat membayar biaya pemeliharaan dan denda, serta membuat surat pernyataan tidak akan meliarkan hewan ternaknya kembali.

Terakhir, peraturan ini mengatur tanggung jawab pemilik hewan ternak atas kerusakan, kerugian, atau kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan akibat hewan ternaknya.

1. Penertiban pemeliharaan hewan ternak dibagi dalam beberapa zona dalam Ibukota Kabupaten dan Kecamatan yang dilalui jalan negara. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Desa.

1. Pemilik/pemelihara hewan ternak yang tidak mematuhi Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).