Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Kepala SKPD bertindak sebagai Pengguna Barang, bertanggung jawab atas pengelolaan barang di SKPD masing-masing. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pengguna Barang dalam mengajukan rencana kebutuhan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta mengamankan dan memelihara barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah diatur melalui berbagai mekanisme seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG), dengan tujuan optimalisasi pendapatan daerah dan pelayanan publik.