For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 2/2022 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2022Publication Date:22 Februari 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date22 Februari 2022
Publication Date22 Februari 2022
Place of EnactmentPandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Kepala SKPD bertindak sebagai Pengguna Barang, bertanggung jawab atas pengelolaan barang di SKPD masing-masing. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pengguna Barang dalam mengajukan rencana kebutuhan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta mengamankan dan memelihara barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah diatur melalui berbagai mekanisme seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG), dengan tujuan optimalisasi pendapatan daerah dan pelayanan publik.

(-)

(-)