For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga

Also known as: PP 87/2014 · PP No. 87 Tahun 2014 · PP Nomor 87 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan sistem informasi keluarga. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan keserasian antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, meningkatkan kualitas keluarga, dan menyediakan data serta informasi keluarga yang dapat digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program keluarga berencana dan pengelolaan sistem informasi keluarga.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)