Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan terumbu karang di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah potensi ekosistem terumbu karang yang dapat dikembangkan untuk pembangunan dan ekonomi daerah, serta perlunya menjaga kelestariannya dengan melibatkan masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
- Memelihara kelestarian ekosistem terumbu karang.
- Meningkatkan pemanfaatan sumber daya ikan dan ekosistem terumbu karang secara rasional.
- Menciptakan sistem pengelolaan ekosistem terumbu karang berbasis masyarakat.
- Menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan potensi ekonomi dan jasa lingkungan ekosistem terumbu karang.
Sasaran yang ingin dicapai adalah:
- Menghapus praktik pemanfaatan ekosistem terumbu karang yang merusak.
- Merehabilitasi ekosistem terumbu karang yang rusak.
- Mengendalikan pemanfaatan ekosistem terumbu karang secara ekstraktif dan non-ekstraktif.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang.
- Menata tertib administrasi perizinan pemanfaatan ekosistem terumbu karang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perencanaan pengelolaan ekosistem terumbu karang yang terdiri dari Rencana Strategi, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi.
- Pemanfaatan ekosistem terumbu karang secara ekstraktif dan non-ekstraktif, termasuk ketentuan mengenai jenis ikan, ukuran, jumlah tangkapan, dan alat tangkap yang diperbolehkan.
- Rehabilitasi ekosistem terumbu karang melalui berbagai tindakan seperti penempatan terumbu karang buatan, pencangkokan, dan penutupan kawasan.
- Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan mata pencaharian alternatif, teknologi ramah lingkungan, dan peningkatan kesadaran.
- Pengorganisasian pengelolaan terumbu karang oleh Unit Pelayanan Terpadu Kawasan Konservasi Perairan (UPT KKP) yang dikoordinasikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ekosistem terumbu karang melalui perizinan dan tindakan administratif.