For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 10/2007 · Perda Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:14 April 2007Publication Date:7 April 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date14 April 2007
Publication Date07 April 2007
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang khusus mengatur mengenai pungutan di Puskesmas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas.
  2. Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di Bakesra, Polindes, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Puskesmas Perawatan, dan Puskesmas Non Perawatan.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan/lembaga yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan.
  4. Tarif pelayanan kesehatan digolongkan sebagai jasa umum.
  5. Prinsip penetapan tarif adalah untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, termasuk biaya investasi prasarana, operasional, dan pemeliharaan.
  6. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, dengan besaran tarif yang berbeda untuk pelayanan dalam gedung, luar gedung, tindakan khusus, dan lain-lain.
  7. Wilayah pemungutan tarif didasarkan atas wilayah kerja masing-masing puskesmas.
  8. Saat terutang tarif adalah pada saat diterbitkan SKT pelayanan kesehatan atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Wajib tarif wajib mengisi SPT Pelayanan Kesehatan.
  10. Penetapan tarif dilakukan berdasarkan SPOT pelayanan kesehatan dengan menerbitkan SKT pelayanan kesehatan atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.