For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2012 tentang Program Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012

Also known as: Permenkumham 10/2012 · Permenkumham No. 10 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2012Publication Date:14 Juni 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeProgram Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date14 Juni 2012
Publication Date14 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Program Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012. Program Aksi ini bertujuan untuk:

  1. Mempercepat pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka peningkatan kualitas pembentukan dan pelayanan hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat.
  3. Meningkatkan integritas aparatur hukum dan hak asasi manusia.
  4. Meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Setiap Kantor Wilayah wajib melaksanakan Program Aksi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pelaksanaan Program Aksi dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah. Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Program Aksi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal secara berkala pada bulan ketujuh, kesembilan, dan kedua belas tahun 2012.

Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi sesuai target capaian dapat diberikan penghargaan berupa penambahan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013. Kantor Wilayah yang tidak memenuhi kriteria target capaian dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013. Menteri membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Aksi, yang keanggotaannya berasal dari seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tim bertugas memantau, mengevaluasi, memberikan penilaian, dan menyampaikan usul kepada Menteri terkait pelaksanaan Program Aksi.

(-)

1. Kantor Wilayah yang tidak memenuhi kriteria target capaian dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013.