For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD TA 2014

Also known as: Perda Kota Binjai 3/2014 · Perda Kota Binjai No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2014Publication Date:20 Oktober 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2014
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date20 Oktober 2014
Publication Date20 Oktober 2014
Place of EnactmentBinjai

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2014. APBD semula berjumlah Rp. 902.716.030.277,37 bertambah sejumlah Rp.15.314.734.236,60 sehingga menjadi Rp. 918.030.764.513,97.

Pendapatan:

Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp.825.842.666.546,33, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya.

Belanja:

Jumlah Belanja setelah perubahan menjadi Rp. 918.030.764.513,97. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan:

Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup SILPA Tahun Anggaran sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

(-)

(-)