For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Purworejo

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 5/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 April 2009Publication Date:1 April 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan BencanaPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Purworejo
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date01 April 2009
Publication Date01 April 2009
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2009 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemberian bantuan keuangan dari APBD kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setiap tahunnya. 2. Penghitungan besarnya bantuan keuangan berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD. 3. Pengajuan permohonan bantuan keuangan oleh pengurus partai politik kepada Pemerintah Daerah dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti penetapan perolehan kursi dan suara, susunan kepengurusan partai politik yang sah, rekening kas umum partai politik, NPWP partai politik, rencana penggunaan dana, dan laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya. 4. Penggunaan bantuan keuangan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. 5. Kewajiban partai politik untuk membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan secara berkala kepada Pemerintah Daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi DPRD hasil Pemilu Tahun 2004 diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009. 2. Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan berdasarkan Peraturan Daerah ini terhitung sejak diresmikannya keanggotan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009. 3. Besarnya bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2004 dalam 1 (satu) Tahun Anggaran 2009. 4. Besarnya bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009 sampai dengan sisa waktu Tahun Anggaran 2009.

1. Partai politik yang melanggar ketentuan Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.