For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032

Also known as: Keppres 9/2021 · Keppres No. 9 Tahun 2021 · Keppres Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 April 2021Publication Date:13 April 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 2021
Publication Date13 April 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan pencalonan, termasuk penyusunan peta jalan strategi dan promosi. Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, yang disebut Panitia INABCOG, dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Panitia ini terdiri dari Pengarah, Penanggungjawab, dan Pelaksana, dengan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Pengarah. Panitia bertugas melakukan persiapan pencalonan, menyusun rencana induk, dan melakukan promosi. Pendanaan untuk kegiatan ini dibebankan pada anggaran negara dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)